Menu

Mode Gelap

Berita · 19 Sep 2024 22:19 WIB ·

Tindakan Bawaslu OKU Timur Dinilai Bermasalah, Laporan Pelanggaran Kades Justru Dikirim ke Petahana


Tindakan Bawaslu OKU Timur Dinilai Bermasalah, Laporan Pelanggaran Kades Justru Dikirim ke Petahana Perbesar

OKU Timur, – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur untuk meneruskan laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa yang mendukung calon petahana kepada bupati petahana mendapat kritik keras dari berbagai kalangan.

Tindakan ini dianggap tidak hanya melanggar prinsip independensi lembaga pemilu, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang besar.

Dilaporkan bahwa kepala desa tersebut secara terbuka menyatakan dukungannya kepada calon bupati petahana dalam pilkada yang mendatang.

Informasi ini diperoleh dari formulir A.17 Pemberitahuan mengenai status laporan yang dihasilkan dari penelitian dan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh pengawas pemilihan, yang kemudian dilanjutkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bupati OKU Timur petahana.

Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang mengharuskan kepala desa bersikap netral, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, alih-alih mengambil tindakan sesuai prosedur, Bawaslu justru meneruskan laporan tersebut kepada bupati petahana yang tengah mengikuti pemilihan.

Pengamat politik dan aktivis pemilu menganggap langkah ini sangat berbahaya bagi kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang seharusnya bersikap independen.

“Ini merupakan kesalahan besar. Bawaslu seharusnya bertindak tegas dan independen. Mengirim surat ke petahana, yang memiliki kepentingan, bukan hanya tidak etis tetapi juga melanggar prinsip dasar pengawasan pemilu,” jelas Febri Kurniawan, pengamat politik di OKU Timur, pada Kamis (19/9/2024).

Kritik juga datang dari masyarakat sipil yang mempertanyakan motif di balik keputusan ini.

“Bagaimana mungkin pelanggaran netralitas kepala desa yang mendukung petahana justru diserahkan kepada bupati petahana? Ini seperti meminta serigala menjaga kandang domba,” ujar Muhammad Obrin, S.Sos, ketua LSM KAMPUD di OKU Timur.

Tindakan Bawaslu ini menimbulkan spekulasi bahwa lembaga tersebut tidak netral dan mungkin terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Padahal, sesuai mandatnya, Bawaslu seharusnya bertugas menegakkan hukum pemilu secara independen dan profesional, tanpa keberpihakan.

Lebih lanjut, melibatkan petahana sebagai pihak yang terlapor dalam pengaduan justru menimbulkan kekhawatiran bahwa penyelesaian pelanggaran akan terhambat atau diabaikan.

“Jika laporan ini dibiarkan begitu saja atau ditangani oleh petahana, ini bisa merusak integritas pemilu secara keseluruhan,” tambahnya.

Desakan kepada Bawaslu untuk bertindak tegas dan independen semakin meningkat. Masyarakat berharap Bawaslu segera menarik kembali surat tersebut dan mengambil tindakan langsung terhadap kepala desa yang diduga melanggar aturan tanpa melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan.

Apabila tidak, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu dan menggoyahkan pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis. (*)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

Antisipasi Aksi Balap Liar Saat Malam Minggu,Polsek Belitang 1 Giat Rutin Patroli Malam

16 Februari 2025 - 11:58 WIB

Pastikan Stok dan Harga LPG 3Kg Stabil, IPDA Krisna Sandi Cek Agen dan Pangkalan LPG di Wilkum Polsek Belitang II

16 Februari 2025 - 11:45 WIB

Dukung Astacita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Cek Tanaman Ketahanan Pangan Milik Warga

13 Februari 2025 - 11:37 WIB

Pemkab OKUT Salurkan Dana Desa TA 2025

13 Februari 2025 - 09:17 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Belitang III Cek Tanaman Jagung

12 Februari 2025 - 14:29 WIB

Gelar Reses Tahap Pertama di Desa Riang Bandung Ilir, Sekretaris Komisi II DPRD Sumsel Fenus Antonius Serap Aspirasi Warga

11 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Berita