OKU Timur – Aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pengguna jalan di Simpang Empat Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, akhirnya berhasil ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres OKU Timur. Seorang pelaku bernama Wandi Bin Abu Nawat (29), warga Desa Tanjung Kemala, berhasil diamankan pada Selasa (7/10/2025) dini hari.
Penangkapan preman yang kerap memalak sopir truk ini bermula dari video viral yang beredar di media sosial. Tim yang dipimpin Kanit Pidum, IPDA Ardi Jatmiko, langsung melakukan patroli hunting di lokasi yang dikenal rawan pemerasan tersebut.
“Kami mendapati dua orang sedang melakukan pungli. Modusnya, satu orang menghadang truk yang melintas di Simpang Empat Tanjung Kemala, satunya lagi menunggu di motor,” ungkap IPDA Ardi.
Saat penangkapan, Wandi tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Polisi berhasil menyita uang tunai Rp 42.000 yang diduga hasil kejahatan. Rekannya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku pungli yang meresahkan. Tersangka Wandi sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Edi.
Ironisnya, meski menjadi korban pemerasan, para sopir truk yang melintas di Simpang Empat Tanjung Kemala enggan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Polres OKU Timur mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan segala bentuk kejahatan agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif.