Berita · 13 Mei 2022 20:50 WIB ·

Ranmor Hasil Sitaan Negara dilelang Secara Penjualan Langsung di Kejari OKUT – Sumsel Today


Ranmor Hasil Sitaan Negara dilelang Secara Penjualan Langsung di Kejari OKUT – Sumsel Today Perbesar

[ad_1]

OKU Timur – Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-002/ A/JA/ 05/ 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi tanggal 19 Mei 2017.

Kemudian yang diperbaharui dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 002/ A/ JA / 05/ 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi Tanggal 28 November 2019.

Menjelaskan bahwa Barang Rampasan Negara adalah barang milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jum’at (13/05/2022).

Atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara dan Kepala Kejaksaan Negeri adalah Pimpinan Kejaksaan Negeri yang bertugas mengendalikan dan bertanggungjawab atas benda sitaan atau barang rampasan Negara.

Pelaksanaan putusan serta dengan mengingat pasal 24 peraturan ini terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan / atau barang rampasan Negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan langsung oleh Kejaksaan Negeri dan penjualan secara langsung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tersebut didasarkan pada penetapan Kepala Kepala Kejaksan Negeri dan telah dilakukan penilaian harga wajar oleh Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU Timur yang di sesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.

Pelelangan ataupun penjualan langsung ini dilakukan dalam rangka kegiatan penyelesaian barang bukti dan barang rampasan serta hasil lelang atau pun penjualan langsung tersebut sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya di Kantor Kejaksaan Negeri Oku Timur.(**)

[ad_2]

Source link

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Jalin Kekompakan, Personil Polsek Belitang II Bersama Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama

24 Maret 2025 - 05:37 WIB

Tutup Safari Ramadhan 1446 H, Bupati Enos Ajak Jaga Kebhinekaan

21 Maret 2025 - 23:12 WIB

Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang

21 Maret 2025 - 19:43 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

21 Maret 2025 - 19:29 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Pentingnya Tata Ruang dalam Mitigasi Risiko Bencana

21 Maret 2025 - 09:53 WIB

Kementerian ATR/BPN Upayakan Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan

20 Maret 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita