Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Mei 2022 20:20 WIB ·

Puluhan EKS karyawan Hotel Sandjaja Sowan ke Mapolda Sumsel. – Sumsel Today


Puluhan EKS karyawan Hotel Sandjaja Sowan ke Mapolda Sumsel. – Sumsel Today Perbesar

[ad_1]

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Puluhan eks karyawan Hotel Sandjaja menggeruduk Mapolda Sumsel, Rabu (25/5/2022), lantaran menilai tak kunjung ada kejelasan lanjutan laporan yang dilayangkan pada bulan Januari lalu.Mereka mempertanyakan kejelasan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP yang diduga dilakukan manajemen Hotel Sandjaja karena tak kunjung
membayarkan uang pesangon senilai total Rp4,5 miliar,mereka dipantau.

“Kami menilai tak kunjung ada kejelasan tindaklanjut laporan yang dilayangkan di bulan Januari lalu,” ujar Syarifuddin, koordinator lapangan sekaligus perwakilan eks karyawan saat ditemui Rabu siang.Tak hanya ke penegak hukum, kata dia, permasalahan ini juga telah bergulir di ranah persidangan perdata.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan telah dikeluarkannya putusan MA yang menolak upaya kasasi dari Hotel Sandjaja dan tetap memerintahkan untuk segera membayar pesangon.
“Kami berharap dari jajaran Polda Sumsel untuk bisa menyelesaikan masalah agar tidak berlarut-larut. Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun dan akhirnya kita laporkan ke Polda Sumsel,” ungkap Syarifuddin.

Namun, puluhan eks karyawan itu hanya berada di bawah flyover dan tidak boleh melakukan orasi. Pihak Polda Sumsel hanya menerima 10 orang perwakilan untuk masuk dan menemui pejabat di Ditreskrimum Polda Sumsel ,yang langsung dipantau serta diterima.di lokasi oleh Kaur Penum Subbid Penmas Bid humas Polda Sumsel Kompol Astuti, S.Sos didampingi dua Polwan Bidhumas polda Sumsel, Diketahui sebelumnya, sebanyak 73 eks karyawan Hotel Sandjaja Palembang melaporkan pemilik hotel berinisial IS ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (21/1) lalu.

Laporan dikuasakan kepada salah seorang eks karyawan, Syaifuddin (52) yang sempat berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa hari lalu.

Laporan ke polisi tersebut, setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi dan memerintahkan agar membayar pesangon senilai total Rp4,5 miliar terhadap eks-karyawannya, tetapi tak membuat IS bergeming. Menurut kuasa hukum ke-73 eks-karyawan Hotel Sandjaja, Aprisal Nesidatu, SH pihaknya melaporkan IS dengan sangkaan melanggar Pasal 216 KUHPidana.(Rosa)

[ad_2]

Source link

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Dihadiri Langsung Oleh Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, KPU Tetapkan Enos Yudha Pimpin OKU Timur Periode 2025-2030

9 Januari 2025 - 16:15 WIB

Korban Pencatutan Data Klaim BPJS Puskesmas Gumawang Lapor Polisi

7 Januari 2025 - 20:21 WIB

IPTU Syahirul Alim Terima Penghargaan dari Kapolres OKU Timur

5 Desember 2024 - 13:11 WIB

Pj Bupati Bersama Ketua KPU Banyuasin Pantau Sejumlah TPS

27 November 2024 - 20:43 WIB

H-3 Pilkada, KPU Banyuasin Tertibkan APK

25 November 2024 - 19:28 WIB

Ketua KPU Banyuasin dan PJ Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

24 November 2024 - 19:39 WIB

Trending di Berita