OKU Timur – Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka bernama Ramudin Satria Bin Muluk (Alm), 30 tahun, warga Desa Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP – B / 08 / XI/2025 / SPKT / Polsek Belitang III/ Polres OKU Timur / Polda SUMSEL, tanggal 08 November 2025.
Kronologis Kejadian Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Sabtu, 01 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur. Korban, Sri Sujati Binti Yahmin, 42 tahun, mendapati warungnya dibobol dan 4 jerigen berisi BBM jenis Pertalite raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.700.000.
Kanit Reskrim Polsek Belitang III, IPDA Apriadi, SH, CPHR, pada hari Minggu, 09 November 2025, mendapat informasi bahwa tersangka diamankan di Polsek Lempuing, OKI, atas penyerahan dari masyarakat. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Trikarya bersama rekannya, Irawan (DPO).
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono,S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Ramudin Satria Bin Muluk (Alm) telah kita amankan di sel Polsek Belitang III Polres OKU Timur,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa Rekaman CCTV dan 1 unit sepeda motor X Street warna Hitam Orange tanpa plat nomor
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Irawan (DPO) yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
