MARTAPURA, OKU TIMUR – Jajaran Polsek Martapura berhasil mengamankan Edwin Paradanto (26), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Gang Porka, Pasar Martapura, pada Rabu (8/10). Aksi pelaku mengakibatkan korban, Taufik Hidayat (22), staf RSUD Martapura, mengalami luka sabetan pisau di hidung, dan seorang saksi, Ahyar Jono (22), pegawai koperasi, menderita luka tusuk di bagian perut.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kapolsek Martapura AKP Hariyanto, menjelaskan kejadian bermula saat Taufik mendengar suara motor Yamaha Vega miliknya yang terparkir di depan rumah dibawa kabur pelaku. Korban berusaha mengejar dan terjadi perkelahian. Ahyar yang berusaha membantu juga menjadi korban penusukan.
“Pelaku berhasil diamankan berkat bantuan warga. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Martapura untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hariyanto.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, kunci pas segitiga, besi gepeng, dan sepeda motor Yamaha Vega R milik korban. Korban dan saksi telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Martapura.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. AKP Hariyanto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Martapura.