OKU Timur – Polsek Belitang III berhasil menangkap Karim Mulhadi, pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Rahmad Suwendi, warga Desa Nusa Raya. Penangkapan dilakukan di Desa Sidorahayu, Lampung Utara, pada Kamis (4/12/2025).
Kejadian bermula pada 18 Oktober 2025, saat anak korban bermain di rumah temannya. Pelaku meminjam motor Honda Beat Street milik korban dengan alasan mengambil uang di konter dekat pasar, namun tidak kembali. Korban mengalami kerugian Rp 16 juta.
Kapolsek Belitang III, IPTU Sapariyanto, memerintahkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Tim gabungan kemudian menangkap pelaku di Lampung Utara.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain STNK motor korban, surat jaminan kendaraan, dan satu unit motor Honda Beat Street milik pelaku. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya polisi untuk memberantas kejahatan di wilayah Belitang III.
