[ad_1]
PETALING, Banyuasin.sumsel.today – Terkait polemik atas rencana berdirinya Waralaba Indomaret di Desa Petaling Kecamatan Banyuasin III dinilai meresahkan masyarakat serta belum mendapat solusi dari pihak-pihak terkait membuat Ketua DPD JPKP Banyuasin angkat bicara.
Saat ditemui di Kantor Sekretariatnya, Indo Sapri ketua DPD JPKP Banyuasin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah cukup geram melihat polemik rencana berdirinya Waralaba Indomaret di Desa Petaling yang tak kunjung menghasilkan titik temu dan bahkan dinilai berdampak meresahkan masyarakat terutama pedagang disana karena tidak ada satupun kepastian dari setiap issu yang beredar di tengah masyarakat.
“Mengenai rencana berdirinya waralaba Indomaret di Desa Petaling, saya menilai hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Desa Petaling, tim Independen yang sempat dibentuk maupun pihak Indomaret”jelasnya
Advertisement. Scroll to continue reading.
“Kepala Desa Petaling juga patut bertanggungjawab karena menurut informasi yang kami terima sudah beberapa kali Kepala Desa Petaling membuat Keputusan yang justru memancing kegaduhan itu sendiri”imbunya
“Karena menurut pasal 29 UU no.6 Tahun 2014 sangat jelas Kepala Desa dilarang meresahkan masyarakat, sedangkan dalam kasus rencana berdirinya Indomaret di desa petaling tercatat mulai dari memberikan rekomendasi pembangunan hingga mengeluarkan surat keputusan penolakan sudah beberapa kali Kepala Desa Petaling didugah membuat resah masyarakat hingga permasalahan ini terus bergejolak”pungkasnya
“Jika tidak ingin hal ini berlarut-larut dirasa sangat memungkinkan untuk kepala desa dengan kewenangan lokal desa yang dimiliki untuk mencabut izin berdirinya Indomaret itu dan atau melarangnya beroperasi diwilayah desa petaling”cetusnya
“Selanjutnya Kemungkinan besar dalam waktu dekat kami akan bersurat resmi ke pihak kecamatan Banyuasin III untuk mengevaluasi kinerja kepala Desa Petaling berkaitan dengan permasalahan ini”tutupnya
Sementara itu M.Rosadi, S.Sos.M.Si Camat Banyuasin III saat di konfirmasi menyatakan pihaknya akan memanggil kembali Kepala Desa Petaling guna mengklarifikasi permasalahan ini.
“Benar rekom tersebut telah naek dan proses tersebut mulai dari bawah masyarakat yang menandatangani unsur pemerintahan dan kades, untuk itu bijak jika permasalahan ini di selesaikan oleh pemdes agar permasalahan ini tidak berlarut”jelasnya
“Kami sekali lagi akan memanggil kades meminta klalifikasi atas pertanyaan dari JPKP,tutupnya
Disisi lain Suhar H.Majid Kepala Desa Petaling saat dikonfirmasi mengarahkan untuk mempertanyakan hal ini ke pihak perizinan.
“Kalu masalah itu kamu tanye bae dengan perisinan, aku sudah buat suratnye bae di perisinan, kalu masyarakat untuk sementara aman bae”jawab Kades Petaling
“Tidak ada keresahan yang dimaksud, saya rasa 99℅ masyarakat petaling setuju dengan berdirinya indomaret itu, hanya segelintir orang saja yang takut akan persaingan usaha membuat protes”imbunya
“Untuk menghentikan proses itu dirasa tidak mungkin lagi sebab segala ijin sudah di urus oleh pihak yang akan mendirikan Indomaret, pihak Pemerintah desa tidak mungkin membatalkan ijin yang sudah mereka dapat dari perijinan kabupaten”tutupnya
(Red/BST)
[ad_2]
Source link