Banyuasin – Jika pada tahun 2022 lalu, BLT Dana Desa menyasar keluarga miskin atau tidak mampu, kini bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Sungsang l Kailani, kepada Media gesahrakyat.com (sumsel today network), Rabu (12/04/23), Menurutnya, BLT yang diperuntukkan masyarakat masuk dalam kategori miskin exstrem ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.
“Penggunaannya diatur dalam PMK No : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana Bantuan Keuangan Dana Desa yang menekankan BLT harus paling sedikit 10% dan paling banyak 25%. Dalam hal ini Pemerintah Desa Sungsang l menganggarkan untuk Kegiatan BLT dari Dana Desa,”jelas Kades Kailani.
Penyaluran BLT DD miskin ekstrem tersebut, kata Kades Kailani, dilaksanakan di kantor Desa Sungsang l, Kecamatan Banyuasin ll Kabupaten Banyuasin, Kamis (30/03/23). Pembagian BLT ini diberikan di tahap pertama pencairan Dana Desa, periode, Januari, Februari dan Maret 2023, dengan sasaran Penerima Manfaat, sebanyak 45 KPM, dengan besaran Rp 300 ribu per bulan sesuai dengan aturan Kemendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa T.A 2023.
“Saya berharap, penerima BLT DD miskin exstrem ini bisa bijak dalam menggunakan bantuan yang diberikan. Ini merupakan BLT yang kita salurkan di tahun 2023, dan di gunakan untuk membeli kebutuhan pokok di bulan puasa yang sebentar lagi menghadapi hari lebaran Idul Fitri. Jadi kita harapkan betul-betul dipergunakan sebaik mungkin,”katanya. (***)