OKU Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait kasus narkoba jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 1 Desember 2025, berawal dari kegiatan undercover yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Narkoba, IPTU Guntur Iswahyudi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DS di pinggir lapangan bola, Desa Sukarayu, Kecamatan Semendawai Suku III. Dari tangan tersangka DS, petugas menemukan dua paket ganja dengan berat total 1,5 kilogram.
“Pada tanggal 1 Desember 2025, sekitar pukul 13.20 WIB, tim Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka DS di pinggir lapangan bola. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket narkoba jenis ganja dengan berat masing-masing satu kilogram dan setengah kilogram,” ujar Kasat Narkoba.
Setelah dilakukan interogasi intensif, tersangka DS mengaku bahwa masih ada paket ganja lain yang disimpan di Desa Bantan Pelita. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lagi berinisial MD di rumah mertuanya. Di lokasi ini, petugas berhasil menemukan satu paket ganja.
“Dari hasil pengembangan, kita amankan tersangka MD di Desa Bantan Pelita. Saat penggeledahan di rumah mertuanya, kita temukan satu paket ganja,” lanjutnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemasok Dikendalikan dari Lapas
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka DS dan MD, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AC.
“Pemasoknya adalah AC yang berada di Lapas Palembang. Ini masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan terhadap AC,” tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka, AC mengendalikan peredaran narkoba tersebut dari dalam lapas melalui kurir. Ganja tersebut kemudian diterima oleh DS di suatu lokasi dekat terminal bus.
AC sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah menjalani hukuman selama dua tahun.
Polres OKU Timur Imbau Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolres OKU Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah OKU Timur, untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Saya mengimbau kepada masyarakat OKU Timur, jangan jadikan narkoba ini menjadi teman. Narkoba merusak syaraf, merusak otak, dan tidak akan membuat hidup sehat. Mari kita perangi narkoba, kita sehatkan OKU Timur,” pungkasnya.
