Berita · 10 Feb 2023 16:13 WIB ·

Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel


Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel Perbesar

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan, dalam memberikan informasi peredaran narkotika yang ada di wilayah Sumsel.

Kali ini, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Dody Surya SIK SH MH dan KOMPOL Paulina beserta team berhasil meringkus pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira jam 23.00 wib yang lalu.

Pelaku di tangkap Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel saat akan melakukan transaksi Pil Ekstasi di salah satu hotel Jalan kolonel H Burlian KM 7 Kota Palembang

Identitas pelaku berinisial OP (36) yang merupakan seorang pekerja wirausaha, beralamatkan di jalan Merdeka Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Palembang.

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar ekstasi tersebut.

“Iya benar, bahwa Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menangkap pengedar ekstasi di salah satu hotel di Palembang,” ujarnya, Jum’at (10/2/2023).

Saat di tanya kronologi penangkapan, Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan, bahwa sebelumnya Personil Unit 1 Subdit 3 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka OP di dalam kamar salah satu hotel yang terletak di jalan Kol H Burlian km 7 Kota Palembang.

“Kemudian, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2023 sekira Pkl 23.00 Wib, personil Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka OP,” terangnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi berbentuk kue bangkit sebanyak 450 buah,” beber Heru.

Masih kata Kombes Heru Nugroho, kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk pelaku OP akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Sumsel, untuk turut membantu memberikan informasi ke pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.DN(red)

Sumber : Palembang.Sumsel.Today

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Polisi Martapura Bekuk Pelaku Curas, Korban dan Saksi Alami Luka Serius

9 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan 2025, Polres Bersama Pemkab OKU Timur Gencar Tanam Jagung Serentak

8 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Beserta Puskesmas Way Hitam IV, Dinkes Lakukan Binwas MBG di SPPG Rejosari Jaya

8 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Utamakan Mutu Layanan Kesehatan, Puskesmas Burnai Mulya Lakukan Monev dan Binwas

8 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Program Posyandu Lansia : Hidup Sehat di Usia Senja

7 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Resahkan Pengguna Jalan, Preman Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Polisi

7 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Trending di Berita