Oleh: Yulyanty Amir, S.Kom
(Mom Preneur dan Aktivis Dakwah Islam)
Kasus Pembunuhan akhir-akhir ini semakin banyak terungkap di media sosial, terutama yang dilakukan oleh laki-laki terhadap kaum perempuan yang secara fisik lebih lemah dibandingkan dengan laki-laki. Bahkan beberapa kasus ada juga yang dimutilasi sampai beberapa bagian. Maraknya pembunuhan ini karena didorong berbagai motif, seperti salah satu contoh yang dilansir Detik.com (17/10/2025) ,bahwa Polda Sumsel berhasil menangkap (F) yang membunuh (APS) di kamar hotel lantaran karena korban melanggar kesepakatan open BO.
Bengisnya kaum laki-laki terhadap perempuan disebabkan banyak faktor. Penyebab pertama karena pola asuh orang tua yang salah misalnya terlalu memanjakan anak, selalu menuruti keinginan anak, terjadi broken home dalam keluarga, tidak hadirnya peran ayah dalam tumbuh kembang anak, kesibukan ibu sehingga tidak maksimal dalam mengurus anak sehingga anak terbiasa mengurus diri sendiri. Selain itu derasnya arus informasi dan teknologi membuat anak lebih banyak berinteraksi dengan gadget dibandingkan dengan orang lain. Ketika tidak dapat menyaring informasi, maka seseorang akan meniru apa yang dia lihat.
Kurangnya pemahaman agama juga menjadi penyebab rusaknya manusia terlebih karena sistem negara kita adalah sekularisme yang menjauhkan aturan agama dalam kehidupan. Sehingga manusia cenderung melakukan sesuatu berdasarkan apa yang sedang terpikir saat ini. Hal inilah yang menjadi pemicu laki-laki sering lepas kontrol saat sedang emosi. Padahal akal manusia sangat terbatas karenanya manusia itu butuh aturan untuk mengontrol dirinya. Ditambah lagi dengan sistem liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan bertingkah laku sehingga banyak manusia yang terjerumus dalam pergaulan bebas. Ingin hidup bebas tanpa batas, berbuat sesuka hati asal bisa bahagia, melakukan berbagai cara agar mendapatkan materi dan kesenangan.
Pandangan Islam
Berbeda dengan pandangan Islam yang memiliki seperangkat aturan sempurna untuk makhluknya. Aturan ini dibuat langsung oleh As-Syari’ yaitu Allah SWT yang menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan. Karena manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah, maka Dialah yang paling paham mengenai manusia. Membunuh tanpa hak dan berzina adalah dosa besar. Apalagi korban sudah menikah dan mempunyai anak. Dalam menjalankan kehidupan, Islam telah mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Sebagai contoh, laki-laki dan perempuan dilarang untuk bercampur baur kecuali di sekolah, di pasar dan di rumah sakit. Islam juga melarang tegas laki-laki dan perempuan berduaan tanpa di dampingi mahram apalagi berada di ruang privasi seperti kamar hotel.
Allah SWT memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan agar tidak menimbulkan syahwat. Karenanya Islam menganjurkan laki-laki yang sudah dewasa agar segera menikah agar terhindar dari perbuatan zina. Kaum laki-laki merupakan pemimpin dan pelindung bagi kaum perempuan. Sejak kecil laki-laki telah ditanamkan sifat ksatria. Dengan pola asuh islami, laki-laki dididik untuk bertanggung jawab kepada keluarganya, tidak boleh kasar dan melakukan kekerasan kepada perempuan apalagi sampai membunuh.
Kepada kaum perempuan, Islam memberikan aturan ketika keluar rumah harus meminta izin kepada ayah atau suami jika dia sudah menikah. Bahkan ketika dalam perjalanan jauh yang lebih dari 24 jam perjalanan, perempuan wajib didampingi mahram. Karena perempuan sangat dimuliakan dan dijaga kesuciannya dalam Islam. Dalam sistem Islam, bagi orang yang melakukan pelanggaran syariah, maka Islam memiliki hukuman yang tegas dan mempunyai efek jera. Sehingga orang lain tidak akan berani melakukan perbuatan serupa. Sebagai contoh, seorang pembunuh yang membunuh dengan sengaja akan mendapatkan hukuman qhisas yaitu hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dalam hal ini akan dihukum mati.
Allah murka dan melaknat pembunuh dengan menimpakan azab yang besar yaitu neraka jahanam. Serta kekal di dalamnya (An-Nisa ayat 93). Adapun hukuman bagi orang yang berzina, yaitu di cambuk 100 kali bagi orang yang belum menikah, kemudian diasingkan selama satu tahun. Sedangkan bagi yang telah menikah akan dirajam (badan dikubur sebatas leher, kemudian siapa pun boleh melempar batu kepada orang tersebut sampai mati). Hukuman ini tentu akan membuat jera bagi pelaku maupun orang lain karena saat proses rajam dan cambuk akan disaksikan oleh masyarakat.
Dalam surat Al-Isra’ ayat 30 Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Artinya Allah melarang tegas untuk melakukan hal-hal yang dapat mendekati zina, apalagi sampai melakukan perzinaan. Sayangnya hukuman yang berlaku di Indonesia saat ini tidak menimbulkan efek jera, karenanya pelaku pembunuhan, pemerkosaan, perzinaan semakin banyak saja. Sebagai contoh untuk pelaku pembunuhan hanya di hukum penjara 15 sampai 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman bagi orang yang berzina atau lebih tepatnya memperkosa atau rudapaksa hanya pidana penjara maksimal satu tahun dan denda sebesar 10 juta berdasarkan pasal 284 (KUHP). Namun hukum ini tidak berlaku bagi pasangan yang melakukan atas dasar suka sama suka. Sehingga hukuman seperti ini tidak menimbulkan efek jera.
Hanya syariat Islam yang cocok mengatur kehidupan umat manusia dengan adil dan sempurna. Salah satu fungsi hukum Islam yaitu menegakkan keadilan serta menimbulkan efek jera, terbukti saat diterapkan selama 13 abad lebih, hampir tidak ada orang yang melakukan maksiat seperti berzina apalagi sampai melakukan pembunuhan. Oleh karena itu, sebagai umat muslim kita wajib mendakwakan aturan Islam, supaya banyak umat yang paham pentingnya penerapan syariat Islam secara kaffah agar tidak ada lagi orang yang melakukan perbuatan maksiat, sehingga tercapai kehidupan yang aman dan tenteram.
