[ad_1]
Oleh: Zulkarnain
Menyikapi situasi saat ini bahwa Pemda OKU Timur melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan, telah melakukan Praktek pembuatan minyak goreng tradisional berbahan kelapa kepada pelajar Oku timur melalui sekolah-sekolah SMP di Oku Timur,
Menurut saya itu merupakan “Pembodohan kepada masyarakat dan pelajar di kabupaten Oku timur”
Advertisement. Scroll to continue reading.
Minyak goreng termasuk kedalam SEMBAKO (Sembilan Bahan Pokok) yang mana distribusi dan kelayakan Konsumsinya sangat diawasi secara ketat oleh Negara melalui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan sertifikat Halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Belum ada saya temukan jurnal atau Literatur akademis yang merupakan hasil penelitian bahwa Minyak goreng tradisional berbahan kelapa itu lebih ekonomis dan bagus untuk kesehatan dibandingkan dengan minyak goreng yang selama ini beredar di pasar yang sudah berlabel BPOM dan Sertifikat Halal.
Minyak goreng tradisional berbahan kelapa Tidak Layak secara ekonomis logika nya untuk menghasilkan satu liter Minyak goreng dibutuh banyak kelapa dan pengolahannya yg sgt lama dan menguras tenaga, sedangkan apabila kelapa nya dijual 4-5 butir kelapa saja sudah bisa beli minyak goreng satu liter.
Minyak goreng tradisional berbahan kelapa tentu saja Tidak Higienis karena belum di uji oleh BPOM, di beberapa jurnal yang saya baca justru mengkonsumsi Minyak goreng tradisonal dari kelapa tersebut mengandung banyak Lemak yang dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti Jantung dan kolesterol
Saya Memohon kepada Bupati Oku Timur dan DPRD Oku Timur untuk menghentikan Praktek pembuatan minyak goreng tradisional di sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Oku timur ini karena menurut saya itu merupakan Pembodohan Publik kecuali jika kegiatan tersebut didampingi oleh pihak BPOM dan Ekonom pada saat praktek untuk menjelaskan kepada siswa bahwa minyak goreng termasuk salah satu SEMBAKO yang diawasi secara ketat dalam hal distribusi dan Kesehatan nya, harus ada uji kelayakan sebelum dikonsumsi masyarakat, kita ini sudah berada di zaman industri 4.0 dimana negara didunia berlomba-lomba dalam teknologi mutakhir kita malah berjalan mundur.
Untuk mencegah kelangkaan Minyak Goreng di Oku Timur sebaiknya Pemerintah daerah dan DPRD Oku Timur melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan melakukan Operasi Pasar yaitu membeli minyak goreng dalam jumlah besar ke Produsen Minyak Goreng Nasional dan kemudian menjual ke Masyarakat dengan harga murah, dan sidak ke Pedagang – pedagang minyak goreng Oku timur jika ada yang menimbun dalam jumlah banyak harus ditindak tegas tidak pandang bulu.
Pendapat saya pada Pembuatan Minyak Goreng Tradisional berbahan alami kelapa yang saat ini sedang marak dipraktekkan kepada siswa pelajar yang digagas oleh Pemda Oku Timur ini mungkin saja tidak populer dan mendapat tanggapan negatif dari berbagai kalangan di Oku Timur, tapi apa pun itu saya pikir pendapat saya ini sangat RASIONAL dan obyektif yang perlu untuk dicermati kembali oleh Para pengambil keputusan di kabupaten ini bahwa tidak selamanya yang tradisional itu bisa relevan dengan kondisi zaman teknologi saat ini terkhusus dalam urusan SEMBAKO yang pendistribusian, Kehalalan dan Jaminan Kesehatannya bagi masyarakat diawasi secara ketat oleh Negara.
Merdekaaa..!!! 🇮🇩 💪
Penulis : Zulkarnain
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Oku Timur periode 2019-2024
[ad_2]
Source link