Sumsel.Today – Pasca disosialisasikan, Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat kritikan sejumlah kalangan.
Gelombang protes terhadap persoalan JHT, terutama disampaikan kalangan buruh melalui berbagai saluran komunikasi.
Selan buruh, politisi senayan pun tak urung mengkritik keras, aturan yang tertuang dalam Permenaker tersebut.
Menyikapi sejumlah kritikan sejumlah politisi Senayan dan penolakan dari kalangan buruh, nampaknya sikap pemerintah pun melentur.
Seperti diunggah akun instagram @kemnaker, Menaker Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida, dikutip dari unggahan akun instagram @kemnaker.
Selanjutnya>>