Berita · 5 Jan 2023 18:37 WIB ·

Kejati Sumsel Periksa UPKK dan Gapoktan Terkait Kasus Serasi Banyuasin, Indo Sapri : Mungkin Tersangka Akan Bertambah


Kejati Sumsel Periksa UPKK dan Gapoktan Terkait Kasus Serasi Banyuasin, Indo Sapri : Mungkin Tersangka Akan Bertambah Perbesar

[ad_1]

PALEMBANG, banyuasin.sumsel.today – Tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) sumber dana APBN Kementerian Pertanian Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, Kamis. (5/1/2023).

Seperti dilansir dari sumselpers.com Ketujuh saksi yang dipanggil penyidik itu dari pihak Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Gabungan Kelompok tani (Gapoktan) Kabupaten Banyuasin.

Adapun tujuh saksi itu yakni , SR (UPKK Gapoktan Makmur Jaya Desa Mekar Mukti Banyuasin), SY (UPKK Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumber Hidup Muara Telang Banyuasin), SS (UPKK Gapoktan Tani Mukti Desa Panca Mukti Muara Telang) dan SP (UPKK Gapoktan Manunggal Jaya Desa Talang Jaya Banyuasin).

IKLAN, Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Kemudian, EJ (UPKK Gapoktan Subur Makmur Desa Telang Makmur), SL (UPKK Gapoktan Jaya Sakti Desa Upang Ceria Muara Telang), MR (UPKK Gapoktan Bina Tani Sejahtera Desa Telang Rejo).

Para saksi tersebut, diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka atas nama mantan Kepala Dinas Pertanian yakni, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Sarjono ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana.

Sebelumnya pada Rabu (4/1/2022), Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

Seperti diketahui, Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).

Mengetahui hal tersebut, Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri meminta kepada Kejati Sumsel agar juga menetapkan tersangka dari Gapoktan, UPKK dan Oknum Kades yang diduga turut menikmati uang haram hasil korupsi program serasi di Banyuasin.

“Kami meminta kiranya Gapoktan,UPKK dan mungkin saja oknum kades yang diduga terlibat juga diseret ke bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya”ujarnya

“DPD JPKP Banyuaon juga sangat mengapresiasi Tindakan dari Kejaksaan Tinggi yang telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus serasi di Banyuasin dan terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangannya”imbuhnya

“perlu diketahui DPD JPKP Banyuasin telah berkomitmen akan Tetap kita kawal kasus ini, sebab diduga masih banyak yg terlibat dan tentunya tidak adil jika sesuatu yg diduga dilakukan berjamaah namun dosanya hanya ditanggung oleh mereka bertiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan”imbunya

“Sebagai organisasi yg mendapat mandat dari Presiden RI ir.Joko Widodo untuk mengawal program-programnya tentu kita mempunyai tanggungjawab untuk memastikan program-program Presiden RI sampai dan dirasakan oleh masyarakat serta siapapun yang diduga bemain-main akan kita kejar dan tuntut pertanggungjawaban nya”tutup Indo Sapri

Red/BST

[ad_2]

Sumber : Banyuasin.Sumsel.Today

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Jalin Kekompakan, Personil Polsek Belitang II Bersama Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama

24 Maret 2025 - 05:37 WIB

Tutup Safari Ramadhan 1446 H, Bupati Enos Ajak Jaga Kebhinekaan

21 Maret 2025 - 23:12 WIB

Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang

21 Maret 2025 - 19:43 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

21 Maret 2025 - 19:29 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Pentingnya Tata Ruang dalam Mitigasi Risiko Bencana

21 Maret 2025 - 09:53 WIB

Kementerian ATR/BPN Upayakan Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan

20 Maret 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita