Sumsel.Today – Pemerintah Indonesia akan mengejar target penerimaan pajak tahun 2022. Hal itu merupakan sinyal kuat awal 2022 sejumlah tarif pajak akan naik.
Oleh sebab itu masyarakat dan para pengusaha diharapkan menyimak daftar sejumlah tarif pajak yang diprediksi akan naik pada 2022.
Sebab kenaikan tarif pajak tentu bakal mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Lantas tarif pajak yang diprediksi akan naik pada 2022?
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa pada 2022 defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.
Sejumlah sektor yang diprediksi akan mengalami kenaikan pajak antara lain seberti berikut ini.
[rb_related title=”Baca Juga” total=”2″]
Sejumlah Tarif Pajak akan Naik pada 2022
- PPN
Tarif pajak yang diprediksi akan naik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikannya dari 10% menjadi 11% mulai berlaku di April 2022.
- Cukai Rokok
Tarif pajak yang diprediksi akan naik adalah cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Kenaikan tersebut tentu membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus terus mahal.
Diprediksi harga rokok mencapai Rp 40 ribu/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38 ribu/bungkus.
- PPh
Tarif pajak yang diprediksi akan naik adalah pajak penghasilan (PPh).
Demikian info tentang tarif pajak yang diprediksi akan naik pada 2022.