Sumsel.Today – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKUT mengadakan penjualan langsung Barang Rampasan.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-002/ A/JA/ 05/ 2017 , Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi tanggal 19 Mei 2017 yang diperbaharui dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 20019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 002/ A/ JA / 05/ 2017 .
Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi Tanggal 28 November 2019.
Menjelaskan bahwa Barang Rampasan Negara adalah barang milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan / atau barang rampasan Negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan langsung oleh Kejaksaan negeri dan penjualan secara langsung tersebut didasarkan pada penetapan Kepala Kepala Kejaksan Negeri.
Hal tersebut telah dilakukan penilaian harga wajar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.
Pelelangan ataupun penjualan langsung ini dilakukan dalam rangka kegiatan penyelesaian barang bukti dan barang rampasan serta hasil lelang atau pun penjualan langsung tersebut sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya di Kantor Kejaksaan Negeri OKUT.
Kejari OKUT Dr.Akmal Kodrat.SH.M.hum melalui Kasi Barang Bukti Arianti Maya Puspa Dewi.SH menjelaskan.
“Kejaksaan Negeri OKUT telah melaksanakan penjualan langsung , dan terhadap penjualan langsung ini cukup tinggi antusias masyarakat dalam mengikuti kegiatan ini”. Senin , (17/01/2022) . Jelas Maya.
Adapun hasil penjualan langsung ini kemudian kami langsung setorkan ke kas negara melalui bendahara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Tutupnya .(***/ek).