OKU Timur – Polsek Belitang III menghimbau dan melarang pengusaha Orgen Tunggal memainkan musik aliran elektro, remix, DJ dan house musik di wilayah Hukum Polsek Belitang III, Selasa (05/11/24).
Kapolsek Belitang III IPTU DIAN IDAMAN. S, S.H., S.I.P., M.Si., M.H., CPHR. mengatakan anggota bhabinkamtibmas Polsek Belitang III menghimbau seluruh pengusaha organ tunggal yang berada di Wilkum Polsek Belitang III untuk tidak memutar atau memainkan musik aliran elektro, remix, DJ, dan house musik pada kegiatan pesta umum atau keramaian lainnya.
musik aliran elektro, remix, DJ, dan house dapat mengganggu ketentraman masyarakat. Selain itu, alunan musik remix juga dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana lainnya, seperti narkoba dan minuman keras.
“Kami tidak main-main dalam memberikan larangan terkait penyelenggaraan musik remix di orgen tunggal, hajatan, maupun pesta umum. Di daerah lain, musik remix telah menelan korban jiwa dan memicu tindak pidana lainnya. Saya tidak ingin peristiwa serupa terjadi di wilayah hukum Polsek Belitang III ,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan bahwa ia telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bertindak tegas terhadap pelanggar larangan tersebut. Larangan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Belitang III.(**)