Menu

Mode Gelap

Berita · 1 Des 2022 16:32 WIB ·

Kapolres OKU Selatan Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu – Sumsel Today


Kapolres OKU Selatan Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu – Sumsel Today Perbesar

[ad_1]

OKUS – PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Sumsel, Sat Narkoba Polres OKU Selatan meringkus RK (27) dan TH (26) terduga pengedar narkoba jenis sabu di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Selasa (29/11/2022).

Keduanya diringkus setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya di Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK., MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan, Kompol Ihsan Hasrul., SH.,MH dan Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri., SH, dalam keterangan persnya di Mapolres setempat mengatakan keduanya merupakan tersangka pengedar sabu dikarenakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya relatif banyak.

“Kalau dilihat dari hasil tangkapan, tersangka ini kuat diduga sebagai pengedar,” jelas Kapolres, Kamis (1/12/2022).

Dikatakan Kapolres, penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Kemudian anggota satuan Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang valid dan melakukan penangkapan”, jelasnya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sebelum menangkap tersangka TH anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap RK dan mengamankan barang bukti 36 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram.

“Penangkapan tersangka RK dilakukan di kediamannya di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are”,terang Kapolres

Dikatakan Kapolres, dari penangkapan tersangka RK, anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus TH di kediamannya di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

“Dari tersangka TH didapatkan 10 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,61 gram dan satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,43 gram”,kata Kapolres

Kapolres juga mengatakan, pada saat penangkapan, kedua tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyimpan semua barang bukti tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di kecamatan Sungai Are. Saat ini Polisi masih memburu orang yang mendistribusikan Narkoba kepada kedua tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. DN (Red)

[ad_2]

Sumber : Palembang.Sumsel.Today

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Pilkada OKU 2024, Rekam Jejak Baik Sosok Ini Pantas Maju Jadi Wakil Bupati

18 April 2024 - 19:28 WIB

Yose Rizal Fajri

Pilkada OKU Timur 2024, Enos Daftar ke PKB

16 April 2024 - 14:36 WIB

Kembali Raih Adipura, Bupati OKUT Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Pasukan Orange

18 Maret 2024 - 23:20 WIB

Audiensi Dengan Bupati, Kepala BPS OKU Timur Laporkan Keadaan OKU Timur Dalam Angka 2023

14 Maret 2024 - 21:42 WIB

Proses rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Baturaja Kisruh

23 Februari 2024 - 13:44 WIB

Pj Bupati Banyuasin Sambut Baik Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Penyusunan Laporan Dana Desa

29 Desember 2023 - 11:44 WIB

Trending di Berita