Jakarta – Densus 88 Antiteror (AT) Polri mengungkap tersangka tindak terorisme yang dilakukan tindakan hukum tegas di Lampung terafiliasi dengan teroris Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud dan Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan kelompok dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
“Kelompok ini adalah kelompok yang terkait dengan jaringan Jamaah Islamiyah, yang jika kita flashback kembali ada penangkapan di tahun 2020 terhadap tersangka atas nama Zulkarnaen dan Upik Lawang yang merupakan DPO 18 tahun, yang melakukan tindakan penyelamatan, penyembunyian dan support itu ya kelompok ini nih yang kita bongkar sekarang ini,” ujar Aswin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/4/2023).
Enam tersangka yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni N alias BA, ZK, PS alias JA, H alias NB, AM, dan KI alias AS, di mana dua tersangka N alias BA dan ZK tewas akibat baku tembak dengan Densus 88.
“Kelompok yang kita bongkar sekarang ini adalah merupakan kelompok yang melakukan penyembunyian dari Zulkarnain dan Upik Lawanga,” jelasnya.
Zulkarnaen merupakan teroris yang terlibat dalam aksi bom Bali I, sementara Upik atau yang biasa disebut “profesor” lantaran yang menjadi ahli membuat bom dan senjata api rakitan yang diduga terkait dengan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror (AT) Polri melakukan penindakan terhadap terduga terorisme di kawasan Hutan Register yang berada di Kabupaten Pringsewu, dan Kampung Sendang Baru, Kabupaten Lampung Tengah.
Baku tembak dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) meninggal dunia, dan satu personel Densus 88 mengalami luka tembak di bagian paha kanan.(**)