[ad_1]
Banyuasin.sumsel.today – Sebelumnya ramai dipemberitaan bakal pembangunan kandang ayam Close house di kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang menuai prokontra masyarakat.
Terkait hal itu sebelumnya memang sudah ada pengusaha kandang ayam beroperasi di wilayah RT.04 kayuara kuning yang diduga tidak mengantongi ijin.
Hal ini menjadi sorotan ketua DPD JPKP Banyuasin Indosapri saat di bincangi disela-sela makan siangnya bertempat kantor sekretariat JPKP Jl. Bukit indah Perumahan Residen block C. Selasa (28/4/2022).
Advertisement. Scroll to continue reading.
” Kamaren saat sosialisasi kandang close house kami dari JPKP belum mengambil kesimpulan serta meminta pihak pengembang kandang untuk memaparkan skema yang diterapkan agar dapat dicerna dengan mudah oleh warga mengenai untung rugi ketika kandang dibangun,” Indo
Bekenaan kandang ayam kita ketahui di RT.04 kayuara kuning kabarnya sudah berdiri bertahun-tahun kandang ayam, namun diduga belum memiliki izin yang artinya ada kebocoran PAD.
“Kami dengar kabar banyuasin sedang depisit anggaran 100 milyar lebih, tentu kita prihatin. Maka dari itu kami mendorong pemerintah baik kelurahan, Kecamatan serta Bapenda harus proaktif mensosialisasikan agar taat aturan dengan mengurus izin. tegasnya.
“Berkenaan dengan hal ini kami juga meminta Satpol PP Banyuasin untuj segera menutup aktivitas kandang ayam yang belum berizin, dengan demikian diharapkan dapat mendorong para pengusahaan kandang ayam taat pada peraturan yang ada”pintanya.
Sementara camat Banyuasin III M. Rosadi S.sos., M.si. ketika dikonfirmasi membenarkan Kandang Ayam yang berlokasi di RT.04 Kelurahan Kayuara Kuning belum memiliki izin dan pihak akan check lagi kelapangan. jelasnya singkatan melalui pesan WhatsApp.
“Belum ado izin, cubo Koordinasi dengan Lurah (Kayuara Kuning-red) , kami akan cek belum ada laporan masyarakat”jelasnya
(Red/Irawan)
[ad_2]
Source link