[ad_1]
PANGKALAN BALAI, banyuasin.sumsel.today – DPD JPKP Banyuasin dalam waktu dekat akan sesegera mungkin melaporkan ke Polda Sumsel terkait adanya dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah kecamatan Rantau Bayur Kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini dilakukan menyusul tidak adanya ketegasan pemkab Banyuasin dalam menangani setiap keluhan warga dengan adanya tambang pasir diduga tak berizin bebas beraktivitas diwilayah Banyuasin, tidak tegasnya pemerintah berimbas tidak ada inkam ke PAD Sekaligus karena tampa pengawasan kendaaraan pengangkut pasir seenaknya jidat memuat pasir Overdimensi Overload (ODOL).
Cukup sudah kita bertoleransi, demo sudah, rapat sudah 2 kali terakhir selasa (18 /10/2022). di ruang wakil bupati Banyuasin, namun apa kesepakatan rapat terkesan dilaksanakan alakadar saja jalan tetap tidak diperbaiki maksimal, diperparah tadi kedaraan ODOL.
IKLAN, Gulir kebawah untuk lanjut membaca
Maka dari itu kami terpaksa kita Laporkan Kepolda Sumsel untuk menindak tegas pelaku tebang pasir ilegal dan galian C di wilayah Banyuasin.
Sekaligus mendukung Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo yang menyatakan tidak ada toleransi untuk setiap praktik pertambangan-pemanfaatan hasil bumi secara ilegal. Seperti dilansir dari laman Antaranews.co dengan link
(https://sumsel.antaranews.com/berita/679769/kapolda-sumsel-tak-ada-toleransi-untuk-praktik-pertambangan-ilegal)
Red./BST
[ad_2]
Sumber : Banyuasin.Sumsel.Today