[ad_1]
PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Unit reskrim polsekta ilir barat 1 Palembang gelar acara rekonstruksi, Jumat, 25/03/2022.

Rekonstruksi dimaksud untuk melengkapi penyidikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer 338 KUHP jo 170 Ayat (2) Ke. 3 terhadap korban Dikky Agustria bin Usman yang dilakukan oleh tersangka atas nama Mgs. Iqbal bin Mgs. Burhanudin
Dasar : LPB/1820/XII/2011/SUMSEL/ RESTA/SEKTA.IB.1, tanggal 19 desember 2011 pelapor USMAN bin YAHYA

Giat rekonstruksi berlangsung di halaman mako Polsekta Ilir Barat 1 palembang dengan di hadiri para saksi dan tersangka yang didampingi penasehat hukum.
Pelaksanaan rekonstruksi sebanyak 12 (Dua belas) adegan tersebut berjalan dengan baik dan kesemua adegan tersebut di benarkan serta diperagakan oleh para saksi dan tersangka, selama pelaksanaan rekonstruksi keadaan aman terkendali.

“Edi Medan selaku pimpinan redaksi media online (Palembang.Sumsel.today) menyampaikan, dirinya sangat mengapresiasi atas kinerja kepolisian kota Palembang khususnya unit reskrim polsekta ilir barat 1, menurutnya pihak kepolisian wajib untuk menuntaskan semua kasus kejahatan yang ada di kota Palembang dengan profesional terutama kasus pembunuhan, polisi juga harus cepat tanggap sesuai dengan motonya yaitu melayani dan mengayomi masyarakat, pungkasnya.(CSH)
[ad_2]
Source link