OKU Timur – Apa jadinya jika tugas wartawan dihalangi di tengah kegiatan publik? Inilah yang terjadi di Lapas Kelas II B Martapura, Minggu (17/08/2025), saat pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka HUT ke-80 RI.
Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput dicegat di pintu gerbang. Alasan petugas: hanya 13 orang wartawan yang sudah terdata yang diperbolehkan masuk.
“Maaf pak, saya hanya menjalankan tugas dari pimpinan,” ujar seorang petugas berseragam lengkap.
Protes spontan pun muncul. Wartawan menegaskan bahwa mereka datang untuk menjalankan tugas liputan, bukan sekadar tamu undangan. Insiden ini menjadi sorotan karena selama ini hubungan Lapas dan media berjalan harmonis, namun kini tercoreng oleh tindakan oknum yang dianggap tebang pilih dan merendahkan profesi wartawan.
Edward Ferdinant, mantan Ketua PWI OKU Timur, menyayangkan sikap Lapas yang tidak peka terhadap hak wartawan.
“Seharusnya hal seperti ini tidak terjadi. Ini melecehkan profesi kami dan merusak hubungan baik yang sudah terbangun,” ujarnya tegas.
Juliardi, wartawan Harian Palpos, menambahkan, “Kami datang untuk liputan, bukan untuk dicurigai atau difoto begitu saja. Ini jelas menghina profesi kami dan baru pertama kali terjadi.”
Kejadian ini akhirnya direspons oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Guntur Adi Prakoso, yang menemui wartawan dan memberi izin masuk. Namun, rasa tidak puas tetap muncul di kalangan wartawan yang merasa hak mereka diabaikan.
Kalapas II B Martapura, Abas Ruchandar, mengaku terjadi mis-komunikasi dan menyampaikan permohonan maaf.
“Saya mohon maaf jika kawan-kawan wartawan merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Insiden ini menjadi peringatan keras bagi institusi publik: profesi wartawan tidak boleh dihalangi atau dilecehkan, apalagi dalam kegiatan bersifat publik. Jika Lapas ingin menjaga citra dan reputasinya, komunikasi serta penghormatan terhadap peran dan fungsi media dalam menjaga keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban.
