Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Feb 2022 20:59 WIB ·

BPH Migas dan DPR RI dalam Sosialisasi Tugas, Regulasi BPH Migas, – Sumsel Today


BPH Migas dan DPR RI dalam Sosialisasi Tugas, Regulasi BPH Migas, – Sumsel Today Perbesar

[ad_1]

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Sinergisitas BPH Migas dan DPR RI dalam sosialisasi tugas, fungsi dan regulasi BPH Migas.Hadir dalam sosialisasi tersebut anggota Komisi VIII Yulian Gunhar, Komite BPH Migas Abdul Halim dan Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra. Di gelar di Hotel Novotel, Kamis (24/2/2022)

Abdul Halim mengatakan, untuk kuota di Sumsel tahun 2021 solar kuota 591.701 KL realisasinya 437.697 KL. Untuk tahun 2022 kuota 557.290 KL, realisasinya 53.212 KL atau baru 10 persen. Sedangkan untuk premium tahun 2021 kuota 239.477 KL, realisasinya 140.228 KL. Untuk tahun 2022 kuota 354.076 KL, realisasinya 34724 KL.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Artinya tidak ada perbedaan signifikan BBM subsidi antara kuota tahun 2021 dibandingkan tahun 2022,” ujarnya

Oleh sebab itu, lanjut Abdul Halim, masyarakat jangan khawatir untuk ketersediaan BBM subsidi menjelang hari raya Idul Fitri. “Lebaran nanti tidak akan ada kendala BBM subsidi. Misal kuota di suatu kabupaten misal di Ogan Ilir ketersediaanya berlebih sedangkan di OKI kekurangan BBM subsidi maka bisa ketersediaan di Ogan Ilir bisa disalurkan ke OKI. Ada pengaturan kuota di setiap kabupaten dan kota lebih fleksibel, ” katanya.

“Ada koordinasi antara BPH Migas dengan Pertamina terkait penggunaan BBM subsidi, termasuk jika ada penyalanggunaan BBM subsidi, kita ada koordinasi dalam pengawasan dilapangan, ” bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, jika masyarakat menemukan ada penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan SPBU, maka bisa melapor ke Pertamina atau menghubungi call center 135.

“Apalagi jika ada bukti video, mobil dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi melebihi kapasitasnya. Maka bisa ditindak tegas,” ujarnya.

Gunhar menuturkan, Pertamina bisa memberi sanksi tegas bagi SPBU yang melanggar aturan yang ditetapkan Pertamina. Contohnya SPBU di depan Korem, SPBU itu diberi sanksi tegas ditutup karena melakukan pelanggaran.

“Kalau masyarakat melihat ada pelanggaran yang dilakukan SPBU segara laporkan ke Pertamina atau dengan menghubungi call center 135. Itu akan disanksi tegas oleh Pertamina, ” pungkasnya.rosa(red)

[ad_2]

Source link

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IPTU Syahirul Alim Terima Penghargaan dari Kapolres OKU Timur

5 Desember 2024 - 13:11 WIB

Pj Bupati Bersama Ketua KPU Banyuasin Pantau Sejumlah TPS

27 November 2024 - 20:43 WIB

H-3 Pilkada, KPU Banyuasin Tertibkan APK

25 November 2024 - 19:28 WIB

Ketua KPU Banyuasin dan PJ Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

24 November 2024 - 19:39 WIB

Polsek Air Kumbang dan KPU Banyuasin Jalan sehat Bersama Warga Jelang Pilkada

22 November 2024 - 19:34 WIB

Jum’at Berkah, Kapolsek AKP Johan Berikan Makan Bergizi di TK RA Al – Ikhsan Sumber Jaya

9 November 2024 - 09:31 WIB

Trending di Berita