Sumsel.Today – Terungkap, pelaku pembunuhan bos mebel di kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tanggerang, Banten adalah karyawannya sendiri.
Pelaku yang tega mengabisi nyawa majikannya sendiri adalah karyawan berinisial AR (35). Ia tega menghabisi nyawa majikannya sendiri, Asmat Setiawan (61).
Peristiwa keji tersebut terjadi di toko mabel, Jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 09.53 WIB.
[rb_related title=”Baca Juga” total=”2″]
Pelaku ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tanggerang Kota, dan Jatanras Polda Metro Jaya di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga Pada Senin, 20 Desember 2021 malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku sempat pergi jauh dari wilayah Teluknaga.
“Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh, namun demikian tindakan dari kepolisian hingga ditemukan selang waktu 10 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, 21 Desember 2021.
Fatima menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini bermula saat korban yang menunggangi sepeda motor datang ke tokonya, lalu beristirahat di sebuah kamar toko.
“Setelah korban buka toko sedang nonton TV, pelaku menyusul membawa balok ke kamar korban. Pelaku melakukan penganiayaan mengayunkan balok ke tubuh, kepala korban,” ujarnya.
Disebutkan juga, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu kasau.
“Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya, korban jatuh tersungkur, pelaku melakukan pukulan berikutnya,” katanya.
Sehabis dipukuli, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku menggondol sepeda motor dan tas berisi uang Rp 30 juta milik korban.
Kapolres juga mengatakan, pelaku dan korban yang merupakan warga Teluknaga ini memiliki hubungan karyawan dengan bos. Adapun motif pelaku menghabisi korban, lantaran sakit hati tidak dipinjami uang.
“Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.***