Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Agu 2023 11:34 WIB ·

Biarkan Angkutan Batubara Lewati Jalan Umum, Mahasiswa Bakal Gugat Dishub Sumsel


Perwakilan mahasiswa PALI saat menyambangi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Perbesar

Perwakilan mahasiswa PALI saat menyambangi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Palembang – Aksi protes terhadap angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berlanjut. Setelah melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (11/8) lalu, kini sekumpulan Mahasiswa PALI Peduli Lingkungan (MPPL) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Gugatan tersebut untuk menolak kebijakan Pemprov Sumsel dalam hal ini Gubernur Herman Deru dan Kadishub yang memberikan dispensasi bagi angkutan batu bara melintas di jalan umum.

“Langkah hukum ini akan kami tempuh karena aksi protes yang sudah kami lakukan belum juga mendapat respon dari Gubernur Sumsel,” kata perwakilan MPPL, Rawan Pelangi saat dibincangi, Minggu (20/8).

Dia mengatakan, aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum sudah banyak merugikan masyarakat PALI. Khususnya di wilayah yang dilintasi. Sebab, masyarakat harus merasakan debu batu bara dari kendaraan yang melintas. Sehingga membuat lingkungan menjadi kurang baik yang berimbas kepada kesehatan warga.

Tak hanya itu, konvoi kendaraan juga kerap menimbulkan kemacetan yang cukup panjang. “Truk angkutan yang melintas juga diduga melebihi dari kapasitas tonase alias overloading. Hal ini juga menimbulkan kerusakan jalan yang cukup parah di sepanjang jalur yang dilintasi truk angkutan batu bara,” bebernya.

Rawan yang merupakan putra asli daerah tersebut menjelaskan, saat ini pihaknya berupaya untuk memenuhi berbagai unsur gugatan yang nantinya akan dipergunakan di pengadilan. “Kami sudah datang ke pengadilan untuk melihat syarat-syarat atau unsur-unsur gugatan yang telah ditetapkan. Seluruh materinya hampir rampung dan tinggal dilengkapi saja,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sejumlah pihak-pihak yang akan menjadi subjek dalam gugatan tersebut diantaranya Gubernur Sumsel, Kadishub Sumsel, Kepala DLHP Sumsel dan pejabat terkait yang telah memberikan izin kepada angkutan batu bara melintasi jalan umum.

“Turut tergugat yakni sejumlah perusahaan batu bara yang menjadi asal pengangkutan. Yakni PT Bumi Sumatera Energi (BSE) dan PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE). Kami juga minta operasional dua perusahaan ini disetop sementara apabila masih menggunakan jalan umum untuk mengangkut batu bara,” terangnya. [R]

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cegah Karhutla, Prajurit Kodim 0403/OKU Bersama Manggala Agni Terus Gelar Patroli

20 September 2023 - 22:55 WIB

Komisi XI DPR RI Bersama BPDPKS dan LKSP Gelar Sosialisasi dan Expo Sawit Baik 2023 di Sumsel

11 September 2023 - 21:31 WIB

Diduga Belum Ada Kesepakatan, Warga Paldas Mengamuk 2 Unit Mobil Perusahaan Dibakar

2 September 2023 - 16:34 WIB

Sosialisasi TWP dan KPR Guna Menjamin Perumahan Prajurit Puslatpur Kodiklatad

2 September 2023 - 16:22 WIB

Current Audit Itkodiklatad di Puslatpur Kodiklatad TA. 2023

31 Agustus 2023 - 19:19 WIB

Semarak Lomba 17 Agustus di Puslatpur

18 Agustus 2023 - 14:28 WIB

Trending di Berita