Berita · 3 Feb 2023 20:01 WIB ·

BBPOM Kota Palembang Bersenergi Dengan Media – Sumsel Today


BBPOM Kota Palembang Bersenergi Dengan Media – Sumsel Today Perbesar

[ad_1]

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Sinergitas Balai Besar POM Palembang dengan media yang dalam pengawasan obat dan makan. Yang di gelar di Kantor Balai Besar POM Palembang, Jumat (3/2/2023).

Kepala BBPOM kota Palembang Dr Zulkifli, APT., menegaskan melalui pertemuan ini, pihaknya berharap makin mendekatkan antara petugas BBPOM dengan media.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Para media yang mencari berita di lapangan perlu diberikan pemahaman akan tugas dan fungsi BBPOM, agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan sesuai fakta,” katanya

Lebih lanjut, media memiliki peran penting dalam sukses atau tidaknya pengawasan terhadap obat dan makanan.

” Selama ini produk yang kerap beredar seperti obat palsu, penyalahgunaan obat, dan bahaya narkoba, serta jamu dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat,” jelasnya.

Lanjutnya, Ada juga kosmetik yang mengandung merkuri, asam retinoat, rhodamin B. Sementara untuk pangan terdiri dari formalin, borak, rhodamin B, pemanis lewat batas.

” Ada pembagian kewenangan atas pengawasan terhadap obat dan makanan,” ungkapnya.

Seperti Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terdiri dari izin industri farmasi, izin PBF, izin industri OT, izin produksi kosmetika. Begituoun Kementerian Pertanian RI terdiri dari izin pangan segar hasil pertanian, ll Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terdiri dari izin pangan segar hasil perikanan,nKementerian Perdagangan RI terdiri dari izin pengawasan bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan serta Kementerian Perindustrian RI terdiri dari izin industri pangan, izin industri kosmetika, dan izin industri rokok.

Selanjutnya di Pemerintah Provinsi Sumeel memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin usaha kecil obat tradisional (ukot), surat pengakuan PBF cabang. Sedangkan Koya Pemerintah terkait dengan izin apoteker, izin pedagang eceran obat, izin klinik, izin IFRS, PIRT, dan PJAS.

“Jenis-jenis pangan diatas diatur dalam Undang-Undang (UU) No 18/2012, Peraturan Pemerintah (PP) No 86/2019 terkait dengan pangan segar meliputi serealia dan umbi-umbian, pangan olahan yang terdiri dari MD, ML (BBPOM), P-IRT (pemerintah kabupaten/kota) dan pangan siap saji terdiri dari restoran, cafe hotel, warung tegal, jasa boga, pangan jajanan anak sekolah,” pungkasnya (Rosa)

[ad_2]

Sumber : Palembang.Sumsel.Today

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Polisi Martapura Bekuk Pelaku Curas, Korban dan Saksi Alami Luka Serius

9 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan 2025, Polres Bersama Pemkab OKU Timur Gencar Tanam Jagung Serentak

8 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Beserta Puskesmas Way Hitam IV, Dinkes Lakukan Binwas MBG di SPPG Rejosari Jaya

8 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Utamakan Mutu Layanan Kesehatan, Puskesmas Burnai Mulya Lakukan Monev dan Binwas

8 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Program Posyandu Lansia : Hidup Sehat di Usia Senja

7 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Resahkan Pengguna Jalan, Preman Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Polisi

7 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Trending di Berita