Menu

Mode Gelap

Berita · 9 Mar 2022 14:14 WIB ·

Angka Pekerja Perempuan Penyandang Disabilitas Masih Timpang


Webinar bertema Perbesar

Webinar bertema "Break the Limit: Opportunity for Women With Disabilities" yang disaksikan secara daring, Selasa, 8 Maret 2022. (Foto: istimewa)

Sumsel.Today – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2021, penduduk usia kerja penyangga disabilitas sejumlah 16,94 juta orang.

Proporsi jumlah perempuan disabilitas lebih besar daripada laki-laki yaitu 9,32 juta atau 55 persen. Sementara penyandang disabilitas laki-laki usia kerja berjumlah 7,62 juta atau 45 persen.

Dari angka tersebut, penyandang disabilitas yang bekerja hanya 7,04 juta orang, sementara pengangguran terbuka sekitar 362.268 orang. Di antara yang bekerja, jumlah perempuan penyandang disabilitas lebih sedikit daripada laki-laki.

[rb_related title=”Baca Juga” total=”2]

Padahal, jumlah perempuan usia kerja penyandang disabilitas lebih besar dari laki-laki. Menurut data, jumlah perempuan disabilitas yang bekerja hanya 42,7 persen atau 3,1 juta orang. Sementara laki-laki sebesar 57,3 persen atau sekitar 4,29 juta orang.

Artikel Lainnya : “The Alhambra Palace, Jejak Peninggalan Besar Kekuasaan Islam di Spanyol”

“Jadi, masih ada jarak antar penyandang disabilitas laki-laki dan perempuan di dunia kerja. Partisipasi perempuan penyandnag disabilitas ternyata masih rendah dibandingkan laki-laki,” kata Staf Khusus Menteri ketenagakerjaan, Hindun Anisah dalam acara webinar bertema “Break the Limit: Opportunity for Women With Disabilities” yang disaksikan secara daring, Selasa (8/3/2022).

Rendahnya partisipasi perempuan di dunia kerja menjadi tantangan bagi semua pihak. Mengingat, mereka juga subjek di dalam dunia kerja. Rendahnya partisipasi perempuan penyandang disabilitas di Tanah Air seringkali dikaitkan dengan faktor rendahnya tingkat pendidikan, keahlian dan kurangnya literasi digital.

Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, antara hak-hak penyandang disabilitas perempuan dengan laki-laki tidak dibedakan. Mereka harus dilindungi dan harus dipenuhi haknya. Perempuan disabilitas juga memiliki hak untuk dilindungi dari tindak diskriminasi berlapis ketidaksetaraan gender, tingkat kekerasan hingga eksploitasi seksual.

“Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya menyelenggarakan program-program pembangunan ketenagakerjaan yang semakin inklusif, termasuk bagi perempuan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Kemenaker juga terus mendorong penguatan jejaring dan pembinaan sektor swasta dalam memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas. Kewajiban pihak swasta ialah, minimal 1 persen mempekerjakan disabilitas.(EK)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Antisipasi Aksi Balap Liar Saat Malam Minggu,Polsek Belitang 1 Giat Rutin Patroli Malam

16 Februari 2025 - 11:58 WIB

Pastikan Stok dan Harga LPG 3Kg Stabil, IPDA Krisna Sandi Cek Agen dan Pangkalan LPG di Wilkum Polsek Belitang II

16 Februari 2025 - 11:45 WIB

Dukung Astacita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Cek Tanaman Ketahanan Pangan Milik Warga

13 Februari 2025 - 11:37 WIB

Pemkab OKUT Salurkan Dana Desa TA 2025

13 Februari 2025 - 09:17 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Belitang III Cek Tanaman Jagung

12 Februari 2025 - 14:29 WIB

Gelar Reses Tahap Pertama di Desa Riang Bandung Ilir, Sekretaris Komisi II DPRD Sumsel Fenus Antonius Serap Aspirasi Warga

11 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Berita