OKU Timur – Jajaran Polsek Belitang II berhasil meringkus Edi Purnomo (33), seorang sopir asal Palembang, atas kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listoyono melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025.
“Tersangka Edi Purnomo ditangkap setelah melakukan pencurian di pabrik padi milik Triguno Purnomo,” ujarnya.
Kejadian bermula pada Selasa (4/11) sekitar pukul 04.30 WIB. Istri korban memergoki pelaku sedang membawa kabur dua karung beras seberat 100 kg dan dua buah aki mesin penggiling padi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Batu Mas,” jelas AKP Edi Arianto.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 100 kg beras, dua buah aki merek Yuasa dan Furukawa, sepeda motor Honda Supra X 125, obeng dan besi panjang.
Saat ini, tersangka Edi Purnomo beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belitang II untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah OKU Timur.
